Tanggung jawab seorang mualim / nakhoda di atas kapal
- Jam 00.00 - 04.00 Jaga larut malam (Dog Watch) -Mualim II
- Jam 04.00 - 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) -Mualaim I dan IV
- Jam 08.00 - 12.00 Jam jaga pagi hari (Forenoon Watch) -Mualim III
- Jam 12.00 - 16.00 Jam jaga siang hari (Afternoon Watch) -Mualim II
- Jam 16.00 - 20.00 Jam jaga sore hari (Evening Watch) -Mualim I dan IV
- Jam 20.00 - 24.00 Jam jaga malam hari (Night Watch) -Mualim III
Sebagai Catatan, Mualim jaga setelah selesai jaganya harus meronda kapal, terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran - kran air, cerobong asap, lashingan muatan dan lain - lain.
0 komentar:
Posting Komentar