THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 24 November 2010

Tanggung jawab seorang mualim / nakhoda di atas kapal

Tugas jaga di laut adalah pengaturan dinas jaga laut di kapal dilaksanakan sebagai berikut :

  • Jam 00.00 - 04.00 Jaga larut malam (Dog Watch) -Mualim II

  • Jam 04.00 - 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) -Mualaim I dan IV

  • Jam 08.00 - 12.00 Jam jaga pagi hari (Forenoon Watch) -Mualim III

  • Jam 12.00 - 16.00 Jam jaga siang hari (Afternoon Watch) -Mualim II

  • Jam 16.00 - 20.00 Jam jaga sore hari (Evening Watch) -Mualim I dan IV

  • Jam 20.00 - 24.00 Jam jaga malam hari (Night Watch) -Mualim III
Kecuali diatur oleh Nakhoda, maka penjagaan biasanya dilakukan seperti tertera pada daftar di atas. Pertukaran jaga dilakukan dengan menyerah terimakan jaga dari perwira jaga lama kepada penggantinya. Perwira jaga baru akan di bangunkan 1/2 jam sebelumnya. Setelah berada di anjungan harus melihat haluan kapal, lampu suar perintah Nakhoda, membiasakan diri dengan situasi yang ada. Mualaim yang diganti dengan menyerahkan jam jaganya dengan memberikan informasi yang diperlukan seperti posisi akhir, Cuaca, kapal lain dan hal - hal lain yang dipandang perlu.

Sebagai Catatan, Mualim jaga setelah selesai jaganya harus meronda kapal, terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran - kran air, cerobong asap, lashingan muatan dan lain - lain.

0 komentar: