THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Sabtu, 27 November 2010

MENGENAL PUKAT HELA


A. Dasar Hukum

Dasar hukum pengoperasian Pukat Hela adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.06/MEN/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela Di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.

Kebijakan penggunaan Pukat Hela ini yaitu :

1. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan memperkuat keberadaan masyarakat nelayan di perairan Kalimantan Timur bagian utara, diperlukan penggunaan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan karakteristik dan/atau kondisi geografis wilayah perairan Kalimantan Timur bagian utara;

2. Bahwa alat penangkapan ikan Pukat Hela merupakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan karakteristik dan/atau kondisi geografis wilayah perairan Kalimantan Timur bagian utara;

B. Definisi / Pengertian

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.06/MEN/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela Di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara Pukat Hela adalah semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jaring berkantong, berbadan dan bersayap yang dilengkapi dengan pembuka jaring yang dioperasikan dengan cara ditarik/dihela menggunakan satu kapal yang bergerak sedangkan Kapal Pukat Hela adalah kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela.

Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-7233-2006) definisi Pukat Hela adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong yang terbuat dari jaring dan terdiri dari 2 (dua) bagian sayap pukat, bagian square dan bagian badan serta bagian kantong pukat.

C. Klasifikasi

Pukat Hela termasuk dalam klasifikasi pukat hela dasar berpapan (bottom otter board trawl) dengan menggunakan simbol OTB dan berkode ISSCFG 03.1.2, sesuai dengan International Standard Statistical Classification of Fishing Gears – FAO.

D. Spesifikasi Alat Tangkap

Spesifikasi Pukat Hela terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :

1. Sayap/kaki pukat (wing) bagian pukat yang terletak di ujung depan dari pukat hela arad. Sayap pukat terdiri dari sayap atas (upper wing) dan sayap bawah (lower wing).

2. Medan jaring atas (square) bagian pukat yang menjorok ke depan pada bagian mulut pukat atas. Square merupakan selisih antara panjang sayap bawah dengan sayap atas

3. Badan pukat (body) bagian pukat yang terletak di antara bagian kantong dan bagian sayap pukat

4. Kantong jaring (cod end) bagian pukat yang terpendek dan terletak di ujung belakang dari pukat hela.

5. Panjang total jaring hasil penjumlahan dari panjang bagian sayap/kaki, bagian badan dan bagian kantong pukat (

6. Keliling mulut jaring (circumference of the net mouth) bagian badan pukat yang terbesar dan terletak di ujung depan dari bagian badan pukat

7. Papan rentang (otter board) kelengkapan pukat hela arad yang terbuat dari papan kayu berbentuk empat persegi panjang, yang dipergunakan sebagai alat pembuka mulut pukat

8. Tali ris atas (head rope) tali yang berfungsi untuk menggantungkan dan menghubungkan kedua sayap pukat bagian atas, melalui bagian square

9. Tali ris bawah (ground rope) tali yang berfungsi untuk menghubungkan kedua sayap pukat bagian bawah, melalui mulut pukat bagian bawah

10. Tali selambar (warp rope) tali yang berfungsi sebagai penghela Pukat Hela di belakang kapal yang sedang berjalan dan penarik pukat hela arad ke atas geladak kapal

11. Panel jaring (seam) lembaran susunan konstruksi jaring yang dapat dibedakan dalam gambar desain pukat hela arad, yang terdiri dari 2 (dua) panel (seam) jaring, yaitu 1 (satu) panel atas (upper seam) dan 1 (satu) panel bawah (lower seam).

Gambar 1. Spesifikasi Teknis Pukat Hela Zona I

Gambar 2. Spesifikasi Teknis Pukat Hela Zona II

E. Daerah Penangkapan

Daerah penangkapan atau pengoperasian Kapal Pukat Hela hanya di perairan yang membentang dari perairan Kalimantan Timur bagian utara adalah perairan yang membentang dari perairan Kabupaten Tarakan dengan koordinat 3º 10’ L.U. sampai dengan perairan terluar pulau Sebatik.

Jalur-jalur penangkapan yaitu Jalur I, meliputi perairan di atas 1 (satu) mil sampai dengan 4 (empat) mil yang diukur dari permukaan air pada surut terendah yang hanya diperbolehkan bagi pengoperasian kapal pukat hela dengan ukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage (GT).

Dan Jalur II, meliputi perairan di atas 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil yang diukur dari permukaan air pada surut terendah yang hanya diperbolehkan bagi pengoperasian kapal pukat hela dengan ukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT.

Setiap Kapal Pukat Hela yang wilayah operasinya di jalur I dapat beroperasi di jalur II dan/atau di atas 12 (dua belas) mil, dan kapal pukat hela yang wilayah operasinya di jalur II dapat beroperasi di atas 12 (dua belas) mil. Dan sebaliknya Setiap kapal pukat hela yang wilayah operasinya di jalur II dilarang beroperasi di jalur I.

F. Pangkalan Kapal

Setiap Kapal Pukat Hela wajib mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan Pangkalan meliputi:

1. Pangkalan Pendaratan Ikan Sebatik;

2. Pangkalan Pendaratan Ikan Pulau Bunyu;

3. Pelabuhan Perikanan Pantai Tarakan; atau

4. Pelabuhan Perikanan Mansapa-Nunukan.

G. Nelayan Pukat Hela

Nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan Pukat Hela hanya dapat dilakukan oleh nelayan atau badan hukum Indonesia yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur pada Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung atau Kota Tarakan.

H. Penandaan Pukat Hela

Setiap Kapal Pukat Hela yang beroperasi di Perairan Kalimantan Timur bagian utara wajib dilakukan penandaan kapal oleh pemilik kapal dengan ketentuan :

1. Bahan terbuat dari plat besi atau baja dengan ukuran panjang, lebar, dan tebal adalah 50 (lima puluh) cm, 10 (sepuluh) cm, dan 0.1 (satu per sepuluh) cm;

2. Ukuran huruf dan angka adalah tinggi 8 (delapan) cm dan lebar 4 (empat) cm;

3. Ditulis dengan huruf dan angka timbul;

4. Dicat warna dasar putih dengan huruf warna hitam;

5. Tanda kapal dipasang pada lambung bagian samping kapal atau bangunan atas atau di atas dek melintang kapal.

Contoh Penandaan pada Kapal Pukat Hela :

TR-PH-II-001 - NN-PH-II-001 - BL-PH-II-001 –

TT-PH-II-001

Keterangan :

TR/NN/BL/TT : Kode Kabupaten Tarakan/Nunukan/Bulungan/Tana Tidung, PH : Kode Alat Penangkap Ikan Pukat Hela, I/II : Kode Jalur Penangkapan, dan 001;002;…. dst : Nomor Register dari Kabupaten/Kota.

I. Metode dan Teknik Pengoperasian

Pukat Hela dengan kelengkapan alat pembuka mulut jaring dioperasikan menyelusuri dasar perairan yang dihela di belakang perahu/kapal yang sedang berjalan. Penghelaan Pukat Hela dengan kecepatan hela sekitar 1-2 knot selama 1-2 jam operasi. Kelengkapan pukat hela arad yang berupa papan rentang (otter board) digunakan sebagai alat pembuka mulut pukat.

Pengoperasian Pukat Hela dilakukan dengan menghela di belakang perahu/kapal yang sedang berjalan (secara penghelaan). Pukat Hela adalah alat tangkap yang aktif, dimana kapal yang menarik alat tangkap bergerak mengejar ikan sehingga masuk kedalam mulut jaring. Oleh karena itu kecepatan kapal dalam menarik alat tangkap pada umumnya adalah lebih besar dari kecepatan renang rata-rata ikan yang tertangkap. Disamping itu bentuk alat tangkap Pukat Hela dirancang secara khusus sehingga memiliki sayap yang menggiring target tangkapan ke arah mulut jaring atau mencegah ikan lari kearah samping (sisi kiri dan kanan alat tangkap).

Gambar 3. Pengoperasian Pukat Hela Pertengahan

Gambar 4. Pengoperasian Pukat Hela Dasar

1. Penurunan Pukat Hela (shooting)

Penurunan Pukat Hela dilakukan dari buritan perahu/kapal dan perahu/kapal bergerak maju dengan bantuan atau perantaraan tali selambar. Panjang tali selambar disesuaikan dengan kedalaman perairan dan kecepatan hela. Penggunaan tali selambar dan pengaturan kecepatan hela dengan tujuan untuk mengatur kedalaman Pukat Hela agar dapat menyelusuri dasar perairan.

2. Penghelaan Pukat Hela (towing)

Penghelaan Pukat Hela dilakukan di belakang perahu/kapal yang sedang berjalan sehingga Pukat Hela menyelusuri dasar perairan dengan mengikatkan tali selambar pada buritan perahu/kapal. Penghelaan pukat selama 1-2 jam operasi dengan kecepatan hela sekitar 1-2 knot.

3. Pengangkatan Pukat Hela (hauling)

Pengangkatan Pukat Hela dilakukan dari buritan atau sisi lambung perahu/kapal dengan menarik tali selambar. Setelah tali selambar ditarik, kemudian Pukat Hela diangkat ke atas geladak kapal/perahu.


Gambar 5. Pengoperasian Pukat Hela

J. Hasil Tangkapan

Hasil tangkapan ikan dengan Pukat Hela adalah hampir sama dengan alat tangkap yang sejenis seperti pukat udang dan fish net yaitu : berbagai jenis udang, gulamah, kakap, bawal hitam, bawal putih, layur, molusca, betek, beloso, kurisi, kerong-kerong, dan gerot-gerot, kuwe, selar, manyung, cucut, kembung, biji nangkah, pisang-pisang, golok-golok, cumi-cumi, kacangan, senangin, beloso, sardine serta ikan lainnya.


0 komentar: