Hukum Laut Nasional
Dasar-dasar hukum laut nasional dn batas wilayah laut Hukum laut ditempatkan Dasar-Batas Wilayah laut dn pendidikan nasional
Hukum maritim domestik Hukum maritim domestik
- Ordonansi lingkungan pantai dan laut wilayah 1939 Ordonansi Lingkungan Pantai Wilayah laut dan 1939
- Deklarasi Djuanda 1957 selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan 1957 menjadi UU No.4/PRP/1960 Tentang Perairan Indonesia
- UU No.1/1973 (Landas Kontinen Indonesia) UU No.1/1973 (Landas Kontinen Indonesia)
- UU No 5/1983 (ZEE Indonesia) UU No 5 / 1983 (ZEE Indonesia) ]
- UU No 17/1985 (ratifikasi UnCLOS III) ] UU No 17/1985 (ratifikasi UNCLOS III)
Hukum Laut Internasional Hukum Laut Internasional
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS)
a. UNCLOS I (1958) a. UNCLOS I (1958)
- Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zone , entry into force: 10 September 1964 Konvensi tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan , berlakunya: 10 September 1964
- Convention on the Continental Shelf , entry into force: 10 June 1964 Konvensi tentang Landas Kontinen , berlakunya: 10 Juni 1964
- Convention on the High Seas , entry into force: 30 September 1962 Konvensi tentang Laut Tinggi , berlakunya: 30 September 1962
- Convention on Fishing and Conservation of Living Resources of the High Seas , entry into force: 20 March 1966 Konvensi Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Laut Tinggi , berlakunya: 20 Maret 1966
- In 1960, the United Nations held the second Conference on the Law of the Sea (“UNCLOS II”); however, the six-week Geneva conference did not result in any new agreements. Pada tahun 1960, PBB menyelenggarakan Konferensi kedua tentang Hukum Laut ("UNCLOS II"), namun, konferensi enam minggu Jenewa tidak menghasilkan kesepakatan baru. Generally speaking, developing nations and third world countries participated only as clients, allies, or dependents of United States or the Soviet Union, with no significant voice of their own. Secara umum, negara-negara berkembang dan negara dunia ketiga hanya berpartisipasi sebagai klien, sekutu, atau tanggungan dari Amerika Serikat atau Uni Soviet, tanpa suara signifikan mereka sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar